29 Ribu Benda Bersejarah dan Puluhan Jasad Manusia Pulang dari Belanda, Menbud: Penegasan Keadilan Sejarah

Belanda kembalikan 30 ribu lebih warisan budaya milik RI. Foto: Kemenlu

ABNnews – Sebanyak 29.763 benda warisan budaya dan 427 sisa jasad manusia bersejarah dipastikan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi usai Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda menyepakati proyek repatriasi besar-besaran.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan kesepakatan ini merupakan wujud nyata penegasan keadilan sejarah sekaligus pemulihan kedaulatan budaya bangsa.

Koleksi sisa jasad manusia dan artefak berharga tersebut dikumpulkan oleh peneliti Eugene Dubois di wilayah Hindia Belanda pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Pemulangan dilakukan atas permintaan resmi Indonesia serta rekomendasi dari Komite Koleksi Kolonial Belanda (Dutch Colonial Collections Committee).

“Kami tidak bermaksud membuka kembali luka. Kami ingin memulihkannya. Kami meyakini bahwa rekonsiliasi yang sejati membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, dan tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik,” kata Fadli Zon saat menghadiri perjanjian antarkedua negara, dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Senin (12/10/2026).

Di antara puluhan ribu benda bersejarah yang dikembalikan, terdapat 20 item yang memiliki nilai sejarah luar biasa. Beberapa di antaranya meliputi Intan Banjarmasin seberat 38 karat, Al-Qur’an bersejarah milik keluarga pahlawan nasional Teuku Umar, hingga naskah gulung wayang beber Jawa dari abad ke-17.

Selain itu, jajaran artefak lain yang turut dipulangkan meliputi senjata tradisional Sikin Panjang dari Aceh, manuskrip Kesultanan Aceh, panel arsitektur kuno, serta batu nisan dari wilayah Aceh.

Seluruh koleksi tersebut memegang peranan krusial bagi dunia sains, khususnya riset evolusi manusia purba Homo erectus dan paleoantropologi dunia. Fadli Zon menyebut pemulangan ini sebagai momentum repatriasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

“Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya,” ujar Fadli Zon dikutip dari Kantor Berita Antara.

Fadli Zon menambahkan, repatriasi ini bukan sekadar pemindahan barang fisik secara teknis, melainkan upaya memulihkan hak kepemilikan Indonesia atas identitas nasionalnya.

Dalam mengelola benda-benda bersejarah tersebut, Pemerintah Indonesia memegang teguh tiga prinsip komitmen utama, yaitu care (kepedulian), research (penelitian), dan educate (edukasi). Prinsip ini menjamin pelestarian budaya yang bertanggung jawab, riset kolaboratif yang setara, serta perluasan akses pengetahuan bagi publik.

“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” tegas Menbud.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, L Amrih Jinangkung, menilai kesepakatan ini mencerminkan ikhtiar kedua negara dalam menyikapi sejarah bersama melalui dialog konstruktif serta memperkuat kemitraan kebudayaan yang lebih solid di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *