ABNnews – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan publik figur berinisial BP alias Betrand Peto kian naik tensi.
Penyidik Polda Metro Jaya kini membidik penetapan langkah hukum selanjutnya usai merampungkan pemeriksaan maraton selama delapan jam terhadap Betrand Peto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Betrand Peto pada Kamis (8/10/2026) tersebut merupakan bagian dari tahap klarifikasi untuk menindaklanjuti proses penyelidikan yang tengah berjalan intensif.
“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Budi menjelaskan, puluhan pertanyaan yang dicecarkan oleh tim penyidik bertujuan menggali keterangan secara mendalam dari Betrand Peto demi membuat terang benderang duduk perkara kasus ini.
Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan selesai dirangkum, tim penyidik bakal melangsungkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh hasil temuan di lapangan.
“Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Budi.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara maupun potensi adanya pemanggilan saksi-saksi tambahan.
Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi mengusut laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dengan terlapor seorang pria berinisial ATT alias BP di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan bahwa laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima pihak kepolisian sejak Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum,” ungkap Onkoseno.












