BSU Cair Lagi! 13,3 Juta Pekerja Bakal Dapat Rp 900 Ribu Sekaligus, Cek Syaratnya

Ilustrasi - Foto Net

ABNnews – Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengembalikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026, di mana sebanyak 13,3 juta pekerja diproyeksikan bakal mengantongi bantuan sebesar Rp 900.000 yang dicairkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni periode Oktober hingga Desember 2026.

Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Mekanisme bantuan ini bernilai Rp 300.000 per bulan. Karena disalurkan secara rapel tiga bulan, maka setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima total Rp 900.000 yang langsung ditransfer ke rekening penerima. Kebutuhan anggaran untuk menyokong BSU 2026 diperkirakan menembus angka hampir Rp 12 triliun.

Meskipun besaran nominal telah ditetapkan, pemerintah hingga saat ini belum merinci secara penuh kriteria serta batasan penerima BSU 2026.

Regulasi mengenai batas maksimal gaji/penghasilan, kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, hingga petunjuk teknis penyaluran masih menunggu penerbitan aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman daftar syarat resmi sebelum memastikan kelolosannya.

Pekerja juga diminta lebih cermat membedakan antara skema BSU tahun 2025 dan 2026. Saat ini, laman pengecekan di bsu.kemnaker.go.id masih memuat basis data penerima tahun lalu, sehingga hasil pencarian saat ini belum bisa dijadikan rujukan untuk BSU periode 2026.

Sebagai gambaran, pada BSU 2025 lalu, syarat penerima mencakup kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu serta gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Kendati demikian, skema tersebut belum tentu persis sama untuk tahun 2026.

Pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai tautan palsu (phishing) maupun pesan berantai penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU 2026 sebelum aturan resmi dirilis. Seluruh informasi valid dan daftar penerima hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker.

Jika aturan dan data BSU 2026 sudah diperbarui secara resmi, pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

2. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima”.

3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

4. Masukkan kode keamanan atau captcha yang tertera pada layar.

5. Klik “Cek Status” untuk melihat hasil pencarian.


Pada program penyaluran sebelumnya, dana BSU langsung ditransfer melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun diambil langsung melalui PT Pos Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *