3 Anggota DPRD Jatim Diciduk Pesta Narkoba, DPD Gerindra Ancam Sanksi Pemecatan!

Tiga anggota DPRD di Jatim dari Fraksi Partai Gerindra yang digerebek polisi di Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)

ABNnews – Penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur saat pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya berbuntut panjang.

DPD Partai Gerindra Jawa Timur bertindak tegas dan mengancam bakal menjatuhkan sanksi pemecatan jika para kader tersebut terbukti bersalah secara hukum.

Ketiga legislator asal Jatim yang diamankan polisi yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di aparat kepolisian.

“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” tegas Kharisma, Kamis (1/10/2026).

Kharisma menyebut aturan internal di Partai Gerindra sudah sangat jelas terkait keterlibatan kader dalam kasus hukum, khususnya penyalahgunaan narkotika. Kader terperiksa akan dinonaktifkan sementara hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan. Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penggerebekan yang menjaring delapan orang tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan narkoba oleh seorang karyawan swasta berinisial N di salah satu hotel di Surabaya.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis.

Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati delapan orang berada di dalam satu kamar hotel. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap (bong), korek api, serta bungkus rokok tempat menyimpan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, N mengaku membeli paket barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyidikan dan tes urine mengonfirmasi tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sementara N terbukti positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa 3 di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” beber Hadi.

Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.

Saat ini, kedelapan pelaku yang terciduk dalam penggerebekan tersebut telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan intensif di BNN Kota Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *