ABNnews – Pria lansia berinisial S (79) yang mengemudikan mobil putih jenis BYD resmi dijatuhi sanksi tilang oleh Polresta Solo usai terekam diduga sengaja memperlambat laju dan menghalangi ambulans pembawa pasien kritis di Jalan Yos Sudarso, Kota Solo.
Atas insiden yang viral di media sosial tersebut, Kakek S kini pasrah menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo AKP Kurniawan Triatmojo membenarkan pemberian sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan listrik tersebut.
“Betul (sopir BYD kena sanksi tilang). Kita berikan sanksi sesuai aturan,” tegas Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Penindakan hukum ini berawal dari proses mediasi antara lansia pengemudi mobil putih dan pihak relawan. Ketua Relawan Saber sekaligus pengemudi ambulans, Wirawan, menceritakan bahwa dalam mediasi, S berdalih tidak memberi jalan lantaran tidak mendengar suara sirine ambulans yang berada tepat di belakangnya.
Mendengar alasan tersebut, Wirawan memberikan teguran keras dan mewanti-wanti S agar mengevaluasi kembali kelayakannya dalam berkendara demi keselamatan bersama.
“Tadi kita sampaikan jangan terulang lagi. Kalau memang sudah tidak layak untuk berkendara jangan memaksakan diri. Ibarat suara sirene ambulans sekencang itu saja tidak mendengar, apalagi klakson sepeda motor. Yang kedua, tentunya membahayakan pengguna jalan yang lain,” jelas Wirawan.
Setelah bermediasi, kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan tertulis. Wirawan turut memperlihatkan video klarifikasi S yang pasrah meminta maaf langsung kepada sopir ambulans.
“Sebelumnya saya ingin meminta maaf. Saya benar-benar tidak sengaja. Saya tidak dengar, demi Allah. Saya minta maaf. Saya berharap Anda sekalian berkenan memaafkan saya, semoga Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan keberkahan. Saya benaran tidak sengaja, saya sudah tua, tidak sengaja. Saya jalan saya pikir sudah aman,” ungkap S berpasrah dalam bahasa Jawa.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh rekaman aksi satu unit mobil putih yang sengaja memperlambat lajunya di depan ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat.
Aksi terhalangnya ambulans di Jalan Yos Sudarso, Solo tersebut menuai kecaman publik hingga berujung penindakan oleh pihak kepolisian.












