ABNnews – Nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Yunika Indahayati, mendadak menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan sejumlah mobil rental senilai Rp 1,16 miliar.
Di tengah bergulirnya laporan polisi nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut, profil serta gurita harta kekayaannya yang mencapai puluhan miliar rupiah turut menyita perhatian.
Lahir di Bandar Lampung pada 14 Juni 1982, Yunika yang kini berusia 44 tahun mengenyam pendidikan hingga meraih gelar Sarjana Hukum di salah satu universitas swasta di tanah kelahirannya.
Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung periode 2024-2029, Yunika dikenal sebagai pengusaha lokal dan aktif dalam berbagai aktivitas sosial serta pemberdayaan perempuan.
Menilik dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan per 21 April 2026 untuk periodik 2025, Yunika tercatat mengantongi total harta kekayaan bersih mencapai Rp 23,441 miliar (Rp 23.441.000.000).
Aset terbesarnya berupa kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di lima lokasi di Kota Bandar Lampung dengan nilai fantastis menembus Rp 21,6 miliar.
Selain itu, ia mengoleksi empat unit kendaraan bernilai total Rp 2,07 miliar, serta simpanan kas dan setara kas sebesar Rp 530 juta. Dengan potongan kewajiban utang senilai Rp 759 juta, akumulasi akhir harta kekayaannya berada di angka Rp 23,441 miliar.
Terkait laporan dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret namanya, Yunika memberikan bantahan tegas. Ia mengaku kaget atas tudingan tersebut dan menegaskan hubungannya dengan pelapor berinisial MD selama ini terjalin sangat harmonis.
“Pada intinya, hubungan saya dengan saudara MD itu hubungan yang sangat-sangat baik. Dari pihak rental dan saya sebagai penyewa, dia sudah seperti adik sendiri,” ujar Yunika, Minggu (20/9/2026).
Yunika juga mengklaim belum pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian.
“Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar masalah penggelapan, karena mobil-mobil itu jelas diserahkan,” tegasnya.
Meskipun ada bantahan dari pihak terlapor, Ditreskrimum Polda Lampung memastikan proses hukum terus berjalan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima, saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan serius dan masuk ke tingkat penyidikan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Lampung,” terang Ujang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelapor telah melakukan upaya penarikan armada secara mandiri. Namun, dilaporkan masih ada tiga unit mobil yang belum kembali, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.












