ABNnews – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) nekat membunuh majikannya sendiri, L (52), di rumah korban di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aksi nekat tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku yang mengaku kerap diomeli dan dicaci maki dengan kata-kata kasar seperti “kerja pakai otak”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, motif pembunuhan terungkap usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap NH. Pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban selama bekerja sebagai ART di rumah tersebut.
“Motif dari tersangka melakukan tindakan ini karena korban sering berkata kasar kepada pelaku, seperti menyampaikan kamu kerja lelet, kerjamu harus pakai otak dan lain sebagainya,” ujar Kombes Anggoro, Senin (31/8/2026).
Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban mendadak menyuruh NH untuk membersihkan toren air yang berada di lantai empat rumah.
Permintaan tersebut membuat emosi NH yang memendam amarah langsung memuncak. Pelaku kemudian menyerang korban secara berulang kali menggunakan sejumlah benda keras yang berada di sekitar lokasi hingga korban tewas bersimbah darah.
Suasana di rumah tersebut semakin mencekam karena ada ART lain yang juga sedang membantu membersihkan toren. Begitu mendengar NH mengamuk dan membantai korban, ART tersebut panik dan memilih bersembunyi di dalam toren air untuk menyelamatkan diri.
Usai korban dipastikan tewas, NH langsung melarikan diri ke kediaman kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi memastikan tidak ada barang berharga milik korban yang digondol pelaku.
“Setelah selesai membunuh, dia langsung kabur. Tidak ada mengambil barang berharga milik korban,” ucap Anggoro.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran setelah menerima laporan temuan jasad korban. Tak butuh waktu lama, NH berhasil ditangkap petugas sekitar enam jam setelah aksi pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, NH diketahui merupakan warga asli Batam dan baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban.
Penyidik Polresta Barelang hingga kini masih terus memeriksa NH serta sejumlah saksi guna mendalami rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Atas perbuatan kejamnya, NH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












