Opini  

Patut diapresiasi, Sidang Muktamar NU Bebas Asap Rokok

Pimpinan Sidang Rapat Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH M Cholil Nafis (kanan). Foto: istimewa

ABNnews – Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam terbesar di Indonesia, kini sedang mengadakan muktamar ke-35 di Jombang, Jawa Timur. Terkait dengan hal itu, Kyai Haji Khalil Nafis selaku pimpinan sidang pada muktamar, memutuskan bahwa ruang sidang muktamar, adalah bebas asap rokok. Artinya, selama dalam ruangan sidang, peserta sidang dilarang merokok.

Putusan yang dilakukan oleh Kyai Haji Kholil Naffis, yang juga sebagai pimpinan MUI, bahwa ruang sidang bebas asap rokok, ini patut diapresiasi dengan sangat. Musababnya?

Pertama, bahwa ruang sidang adalah KTR (Kawasan Tanpa Rokok), sebagaimana mandat UU tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. Ruang sidang adalah tempat umum dan tempat kerja, adalah area KTR. Peserta muktamar tentunya tidak semua perokok, sehingga harus dilindungi dari paparan asap rokok.

Kedua, walau kelihatannya putusan berskala kecil, tetapi putusan tersebut terasa bermakna, mengingat secara kultural kyai dan komunitas NU banyak yang merokok. Sehingga putusan ruang sidang bebas asap rokok, adalah putusan yang berani.

Semoga putusan sidang itu berjalan efektif, dipatuhi oleh para muktamirin, dari semua kalangan. Jangan sampai putusan yang bagus ini, pro publik dan pro kesehatan, dilanggar oleh peserta sidang. Diharapkan para muktamirin (peserta muktamar), mematuhi putusan pimpinan sidang tersebut, bahwa ruang sidang adalah KTR sehingga harus bebas asap rokok. Selamat bermuktamar, NU!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *