Jejak Anggota DPRD Sumbar yang Jadi DPO Kasus Korupsi Rp 34 Miliar: Sembunyi di Jakarta, Ditangkap di Pakubuwono

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews – Jejak pelarian Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Beni Saswin Nasrun (BSN), akhirnya terendus.

Setelah lima bulan bersembunyi di Jakarta dan menyandang status buron (DPO), legislator aktif ini berhasil diringkus tim kejaksaan di kawasan elite Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang BSN yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi jumbo senilai Rp 34 miliar terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan garansi bank distribusi semen dari salah satu bank BUMN.

Dilansir detikcom, Jumat (19/6/2026), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, membeberkan bahwa BSN diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) dan langsung diterbangkan ke Padang pada Kamis (18/6/2026) malam.

“Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun,” kata Mukhlis kepada wartawan.

Mukhlis menjelaskan, BSN yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif itu terpaksa dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bulan lalu. Langkah kilat ini diambil kejaksaan lantaran sang politisi dinilai tidak kooperatif dan terus menghindar dari panggilan pemeriksaan tim penyidik.

Meski sempat bersembunyi dan membandel selama berbulan-bulan di ibu kota, Mukhlis menyebut bahwa BSN bersikap kooperatif saat disergap oleh petugas di lapangan.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” urai Mukhlis mengenai kronologi penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kejati Sumbar membongkar duduk perkara yang menjerat legislator tersebut. BSN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan bank guarantee untuk operasional distribusi semen.

Fasilitas keuangan tersebut mengalir dari salah satu bank berpelat merah kepada PT Benal Ichsan Persada dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sepanjang periode tahun 2012 hingga 2020.

Aksi rasuah berkedok fasilitas kredit ini dipastikan memakan korban keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus penyelewengan ini ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara fantastis yang mencapai angka Rp 34 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *