Imbas Temuan BPK soal Dana BOS, 326 Kepala Sekolah SMA-SMK di Sulsel Diduga Dipaksa Mundur

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

ABNnews – Ratusan kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mengundurkan diri secara massal dari jabatannya.

Langkah mengejutkan dari total 326 kepsek ini diduga kuat terjadi imbas adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Aroma janggal ini terendus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya dugaan “perintah” dari pihak tertentu yang meminta para nakhoda sekolah tersebut untuk segera meletakkan jabatan.

Tak main-main, skenario pengunduran diri massal dari total 1.532 sekolah di Sulsel ini dikabarkan dibagi ke dalam dua gelombang. Pada tahap pertama, ada 128 kepsek yang diminta mundur, dan langsung disusul oleh 198 kepsek pada tahap kedua.

Padahal, merujuk rekomendasi resmi BPK, kasus administrasi dana BOS tersebut sebenarnya telah direkomendasikan untuk selesai lewat jalur pengembalian kerugian. Jalur ini pun sejatinya sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh seluruh kepsek yang bersangkutan.

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” tegas Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, dikutip Sabtu (13/6/2026).

Tenri menyoroti bahwa kesalahan administrasi tersebut sudah diperbaiki dan dana BOS pun telah dikembalikan ke kas negara sesuai rekomendasi BPK.

Oleh karena itu, ia mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dikorbankan. Baginya, aksi mundur massal bukanlah jalan keluar, dan ia meminta Disdik segera melaporkan sengkarut ini kepada Gubernur Sulsel.

Merespons bola panas yang menggelinding di legislatif, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, langsung memberikan penjelasan.

Iqbal menerangkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran memang wajib melewati koridor pemeriksaan oleh Inspektorat.

Namun, Iqbal menjamin bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tidak melulu bermuara ke ranah hukum pidana jika memang bisa dituntaskan lewat jalur perbaikan tata kelola administrasi.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal blak-blakan.

Iqbal menambahkan, berdasarkan regulasi ketat dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan penyalahgunaan wewenang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Dalam aturan menteri tersebut, seorang kepsek hanya bisa dicopot karena tiga hal: meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

Hingga saat ini, pihak Disdik Sulsel mengaku belum mengetuk palu atau mengeluarkan surat persetujuan resmi terhadap draf pengunduran diri ratusan kepsek tersebut. Proses evaluasi berlapis dari Disdik, Inspektorat, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun masih bergulir di lapangan.

Iqbal mengonfirmasi memang ada rapor evaluasi kinerja dan integritas dari para kepsek tersebut yang tidak mencapai target.

“Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” pungkas Iqbal, mengungkap alasan logis di balik gelombang surat pengunduran diri yang diajukan para kepala sekolah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *