ABNnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya buka-bukaan mengenai simpang siur penerapan skema gross split di bawah kementeriannya.
Bahlil menegaskan bahwa skema tersebut murni hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta dijamin tidak akan menyentuh sektor mineral dan batubara (minerba).
Mantan Menteri Investasi itu memastikan seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan lama dan steril dari perubahan.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” tegas Bahlil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Penegasan tersebut dilontarkan oleh Menteri ESDM usai menghadiri rapat krusial terkait Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama Pimpinan DPR RI.
Hajatan tersebut terpantau dihadiri juga oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga teras, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria.
Bahlil membeberkan, klarifikasi gamblang ini sengaja dilempar ke publik demi meredam kesalahpahaman dan kegaduhan di kalangan pelaku usaha. Hal ini merespons menggelindingnya berbagai informasi spekulatif terkait isu perluasan penerapan skema gross split di lingkungan ESDM.
Ia memasang badan bahwa kebijakan tersebut dikunci hanya untuk sektor hulu migas, sesuai dengan pakem regulasi yang berlaku dan instruksi langsung dari Presiden.
Bagi Bahlil, harga mati yang harus dijaga pemerintah saat ini adalah kepastian hukum demi mengawal iklim investasi serta keberlanjutan usaha pertambangan yang sudah telanjur berjalan komersial.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjut Bahlil dengan nada optimistis.
Tak hanya menguliti soal kepastian regulasi di lini minerba, rapat strategis di parlemen tersebut nyatanya juga membedah langkah taktis pemerintah dalam menjaga napas panjang program hilirisasi nasional.
Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan adalah jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter), baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam fase konstruksi.
Bahlil menggarisbawahi bahwa negara mengantongi tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan antara syahwat kapasitas produksi komoditas tambang mentah dengan kebutuhan riil industri manufaktur di dalam negeri.
Oleh sebab itu, ke depan, proses penyusunan hingga ketukan palu pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dipastikan bakal mempertimbangkan secara ketat kebutuhan bahan baku domestik. Langkah ini diambil agar investasi raksasa hilirisasi yang telah ditanamkan di tanah air tidak menderita kekurangan pasokan.













