banner 728x250

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kilogram Jaringan Malaysia

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Sebanyak 32 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia gagal diedarkan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial VAR (32), Sabtu (9/05).

“Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32),” kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Senin (18/05).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat, dengan berat bruto mencapai 2.169 gram,” ungkap Ade.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kg, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.

Ade menyebutkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.

“Menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkap Ade.

Selanjutnya, kata dia, tersangka VAR beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *