banner 728x250

Tiket Pesawat Makin Mahal? Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Aturan Fuel Surcharge Terbaru

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

ABNnews – Kabar kurang sedap datang bagi kamu para pemburu tiket pesawat murah. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan aturan baru terkait biaya tambahan atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk merespons harga bahan bakar pesawat (avtur) yang terus fluktuatif dan cenderung naik tajam.

Kenaikan biaya tambahan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur tercatat menyentuh angka Rp 29.116 per liter.

Kondisi ini memaksa pemerintah memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya operasional mereka agar industri tetap sehat.

Dengan harga avtur tersebut, maskapai kini diizinkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai dengan kelompok layanan masing-masing.

Jangan kaget kalau harga tiket yang kamu pantau hari ini berbeda dengan pekan lalu. Penerapan biaya tambahan terbaru ini sudah mulai bisa diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejak Rabu (13/5/2026) kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mekanisme untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional di tengah tantangan harga energi dunia.

Meski ada kenaikan, Lukman memastikan pemerintah tetap pasang badan untuk melindungi konsumen. Implementasi kebijakan ini diklaim dilakukan secara terukur agar tarif tetap dalam jangkauan masyarakat.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai,” ujar Lukman.

Ia juga mewanti-wanti maskapai agar tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian biaya tambahan ini.

Buat kamu yang penasaran berapa sebenarnya biaya tambahan yang dibebankan, kini kamu bisa mengeceknya langsung saat membeli tiket. Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare).

Dengan terbitnya KM 1041 Tahun 2026 ini, maka aturan lama yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Kemenhub berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat agar penerapan tarif ini tetap transparan dan tidak merugikan pengguna jasa transportasi udara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *