banner 728x250

Kemenhub Sosialisasi CASR Part 19, Sistem Pelaporan Rahasia Jadi Senjata Baru Keselamatan

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperketat aturan main keselamatan langit Indonesia. Lewat sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026, kini penyedia jasa penerbangan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) yang lebih “bernyawa” dan terintegrasi.

Aturan yang dikenal sebagai CASR Part 19 ini disosialisasikan oleh Tim State Safety Programme bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama. Tujuannya tegas memastikan keselamatan bukan cuma urusan kertas di atas meja, tapi jadi budaya di setiap operasional penerbangan.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al-Rokhman, menekankan bahwa PM 2 Tahun 2026 ini menuntut perubahan pola pikir. Keselamatan kini menjadi kewajiban yang bersifat sistematis bagi setiap penyedia jasa.

“Melalui PM 2 Tahun 2026 ini, setiap penyedia jasa penerbangan diwajibkan membangun dan mengimplementasikan SMS yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya organisasi,” tegas Sokhib saat membuka kegiatan di Jakarta.

Bukan sekadar aturan kosong, regulasi ini mengunci empat komponen utama yang harus dijalankan perusahaan penerbangan: Pertama, kebijakan, tujuan, dan sumber daya keselamatan. Kedua, manajemen risiko keselamatan. Ketoga, jaminan keselamatan. Dan keempat, promosi keselamatan.

Keempat poin ini diharapkan menjadi mesin pendorong agar kinerja keselamatan di sektor penerbangan nasional terus meningkat secara berkelanjutan.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penguatan sistem pelaporan keselamatan (safety reporting system). Sokhib menjamin bahwa data pelapor akan dilindungi, sehingga insan penerbangan bisa lebih terbuka melaporkan kejadian di lapangan.

“Regulasi ini juga menegaskan perlindungan terhadap data dan informasi keselamatan, sehingga seluruh insan penerbangan dapat melaporkan kejadian tanpa rasa takut. Hal ini penting dalam membangun budaya keselamatan yang positif,” tambahnya.

Kemenhub memberikan tanggung jawab besar kepada pimpinan organisasi penyedia jasa penerbangan sebagai accountable executive. Meskipun Ditjen Hubud bertindak sebagai regulator dan pengawas (safety oversight), komitmen penuh dari para bos maskapai dan pengelola bandara adalah kunci suksesnya aturan ini.

Lewat sosialisasi ini, Kemenhub berharap semua pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama untuk terus menjaga standar keselamatan penerbangan nasional di level tertinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *