banner 728x250

Kasus Kapal Tanker MT. HASIL P21, Kemenhub Siap Limpahkan Tersangka!

Foto dok Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum di perairan Indonesia. Kasus hukum kapal tanker MT. HASIL (GT.181) kini memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.

Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan, keselamatan, dan ketertiban hukum di wilayah laut nusantara.

Setelah dinyatakan P.21, langkah berikutnya adalah Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.

Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok yang telah bekerja konsisten.

Pihaknya memastikan setiap tahapan perkara berjalan sesuai ketentuan demi memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pelayaran.

Proses hukum ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai elemen. Pengecekan barang bukti telah dilakukan bersama pihak kejaksaan pada Jumat (24/4/2026) di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara barang bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Proses penegakan hukum ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, hingga Kejaksaan Negeri Cilegon. Sinergi ini merupakan bentuk implementasi integrated criminal justice system agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini berawal dari operasi patroli laut yang dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Jembio – P.215. Di bawah komando Capt. Luhut Marulitua Simanullang, petugas di lapangan secara profesional melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tahap penuntutan.

“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *