banner 728x250

Tiket Pesawat Masih Mahal? Tenang, Pemerintah ‘Tanggung’ PPN Kelas Ekonomi!

Ilustrasi tiket pesawat/Foto: Getty Images/iStockphoto/Zhanna Danilova

ABnnews – Harga tiket pesawat sempat membuat banyak orang cemas akibat dampak kenaikan harga energi global. Namun, jangan khawatir! Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.

Untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat, pemerintah resmi menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9% hingga 13%.

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Jadi, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge akan dibayar oleh pemerintah. Dengan intervensi fiskal ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat bisa ditekan, meskipun biaya operasional maskapai saat ini meningkat tajam akibat mahalnya harga avtur.

Kebijakan ini dirancang agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Perlu dicatat, fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung 1 hari sejak tanggal diundangkan.

Namun, fasilitas ini khusus menyasar kelas ekonomi saja. Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Selain itu, Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara tertib dan transparan agar tepat sasaran.

Intervensi pemerintah ini bukan tanpa alasan. Harga avtur saat ini menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Tanpa bantuan, harga tiket tentu akan melambung tinggi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38%, baik untuk pesawat jet maupun baling-baling (propeller).

Melalui kombinasi kebijakan PMK 24/2026 dan aturan fuel surcharge tersebut, pemerintah memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih masuk akal di tengah tantangan harga energi global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *