ABNnews – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terus mengawal inovasi bahan bakar alternatif ‘Bobibos’ besutan PT Inti Sinergi Formula.
Tak ingin gegabah, kementerian kembali memanggil pihak produsen untuk mematangkan pembahasan kelayakan produk sebelum nantinya digunakan masyarakat luas.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai wujud dukungan terhadap karya anak bangsa, sekaligus memastikan ketatnya standar keamanan energi nasional.
Pemanggilan PT Inti Sinergi Formula berlangsung di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi awal pada 14 April lalu.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut fokus untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium. Hal ini penting guna menentukan klasifikasi produk, apakah masuk dalam kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel,” ujar Noor.
Pemerintah tidak main-main soal standar. Nantinya, seluruh teknis pengujian akan dilakukan sepenuhnya oleh Lemigas dengan pengawasan ketat. Tahapan awal pengujian dimulai dari pengambilan sampel pada tangki penyimpanan (storage tank) sesuai standar internasional ASTM D4057.
Pihak PT Inti Sinergi Formula sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan memenuhi seluruh kebutuhan yang disyaratkan dalam rangkaian pengujian tersebut.
Berdasarkan identifikasi internal yang dilakukan pihak Bobibos sebelumnya, ditemukan fakta bahwa spesifikasi produk mereka belum sepenuhnya memenuhi parameter standar BBN maupun BBM yang berlaku saat ini. Inilah alasan mengapa pemerintah mewajibkan rangkaian tes dilakukan secara formal.
Pemerintah menegaskan bahwa prosedur ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Rangkaian tes harus dilakukan dalam pengawasan dan sesuai standar prosedur. Hal ini demi melindungi masyarakat dari risiko kerusakan mesin, serta memberikan kepastian hukum sebagai dasar pengaduan produk jika tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan,” tegas Noor.













