banner 728x250

Rumor Pajak Selat Malaka Bikin Geger, Menkeu Purbaya: Itu Tidak Serius!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

ABNnews – Rumor mengenai rencana pemerintah memungut pajak bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka sempat memicu kehebohan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara dan meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan tidak ada rencana untuk menerapkan tarif apa pun di wilayah perairan tersebut.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang sempat beredar dan mengundang perhatian publik belakangan ini. Purbaya menegaskan bahwa pernyataan mengenai pajak tersebut sebelumnya sama sekali tidak bersifat serius.

“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menegaskan, pemahamannya mengenai aturan pelayaran internasional sudah sangat matang. Hal ini berbekal pengalamannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves (2018-2020).

Ia menjamin Indonesia berkomitmen penuh terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Salah satu poin krusial UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation).

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.

Menurutnya, sebagai negara yang sudah meratifikasi UNCLOS, Indonesia wajib menghormati dan menjunjung tinggi aturan yang telah disepakati di level internasional tersebut.

“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.

Penegasan Menkeu ini juga sejalan dengan sikap Menteri Luar Negeri RI, Sugiono. Sebelumnya, Menlu Sugiono telah memastikan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.

Hal ini karena Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang sah berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Menlu Sugiono menekankan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan oleh dunia internasional salah satunya bergantung pada komitmen negara untuk tidak memberlakukan tarif di selat-selat wilayahnya.

Indonesia justru berkomitmen mendukung kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *