ABNnews – Assayid Bahar bin Smith membantah keras tuduhan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, meski dirinya telah resmi menyandang status tersangka. Pihak Bahar mengklaim bahwa kliennya justru menjadi sosok yang mencoba mencegah terjadinya kekerasan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berperan dalam aksi kekerasan yang terjadi di Cipondoh tersebut.
“Enggak ada perannya, Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu,” ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Klaim Menyelamatkan Orang dari Amuk Massa
Ichwan membeberkan kronologi versi kliennya. Menurutnya, Bahar justru mengamankan seseorang agar tidak menjadi sasaran kekerasan di lokasi kejadian. Ia menyebut bahwa saat itu ada sosok yang diduga berniat mencelakai Bahar, namun dihadang oleh massa yang hadir.
“Pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya enggak dianiaya di situ, tapi kan enggak kekontrol karena orang banyak,” jelasnya.
Menariknya, Ichwan juga membantah bahwa orang yang diamankan tersebut adalah anggota Banser. Ia menyebut orang itu merupakan bagian dari kelompok yang menolak ceramah Bahar bin Smith.
“Bukan Banser. Itu orang dari kelompok yang menolak pengajian Habib Bahar. Kami punya bukti-buktinya, ada surat penolakan dan bukti komunikasi,” tegas Ichwan.
Versi Polisi: Korban Dihadang Saat Ingin Salaman
Klaim pihak Bahar berbanding terbalik dengan rilis resmi Polres Metro Tangerang Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 itu bermula saat korban berniat mendengarkan ceramah.
“Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ungkap Awaludin.
Atas dasar laporan dari istri korban berinisial R, polisi kini telah menetapkan Bahar sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.
“Kita sudah kirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkas Awaludin.













