ABNnews – Seorang Pria berinisial MNA (19) menikam wanita berinisial S (19) di sebuah mal kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Sabtu (8/3). Aksi penikaman brutal tersebut terekam kamera CCTV Mal.
Dilansir detikcom, korban yang mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat tengah bersama rekannya di lokasi. Mereka tampak bersiap untuk menutup toko.
Tak berselang lama, datang pelaku MNA menghampiri korban. Tanpa basa basi, pelaku lalu mengayunkan sebilah pisau ke arah korban beberapa kali.
Korban sempat mencoba menghalangi aksi brutal pelaku dengan tangannya. Korban selanjutnya lari mencoba menjauh dari pelaku. Sesaat setelahnya, pelaku pun kabur dari lokasi.
“Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, Minggu (9/3/25).
Motif Penusukan
Peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (8/3) pukul 18.00 WIB. Penusukan terjadi lantaran pelaku MNA tidak terima diputuskan oleh korban, wanita S (19).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban,” kata AKBP Aditya SP Sembiring.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), ditangkap di Bekasi.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelasnya.