ABNnews — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Untuk memastikan partisipasi dalam pemilu, setiap pemilih perlu mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mencoblos. Hal ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses pemilihan.
Pemerintah, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyediakan layanan online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa informasi mengenai TPS. Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat menemukan lokasi TPS yang sesuai dengan alamat yang terdaftar.
Selain itu, bagi mereka yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada kesempatan untuk memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut cara mengecek nomor TPS Pilkada 2024 secara online;
Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024
Nomor TPS Pilkada 2024 dapat dicek melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Simak langkah-langkah mengecek nomor TPS Pilkada 2024.
1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
4. Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
5. Klik ‘Konfirmasi’
Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas
Data lain yang juga muncul berupa:
– Nama lengkap Pemilih
– NIK dan NKK
– Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Ada beberapa dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Berikut daftar kategori pemilih Pilkada 2024 beserta dokumen yang harus dibawa ke TPS.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
• KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
• Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
• KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
• Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
• KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Berikut urutan mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS:
• Datang ke TPS yang telah ditentukan
• Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
• Lalu, isi daftar hadir
• Kemudian, antri hingga nama dipanggil
• Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
– Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
– Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
– Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
• Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
• Selanjutnya, pergi ke bilik suara
• Coblos surat suara, dengan ketentuan:
– Coblos menggunakan paku yang tersedia
– Coblos cukup sekali
– Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
– Tidak boleh merekam saat mencoblos
• Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
• Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
• Proses pencoblosan selesai dilakukan.