ABNnews–Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Pemerintah agar mengkategorikan judi online (daring) menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pasalnya, judi online berdampak besar timbulnya kejahatan bagi penggunanya. Ia mencontohkan adanya seorang ayah yang tega menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk judi online.
“Ratusan orang juga dirawat di ruang psikiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online,” kata kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, menurutnya, apabila judi online diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa, maka bisa berdampak besar pada upaya pemberantasannya.
“Kalau dari klasifikasinya, kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif, baik dari sisi landasan, hukum, operasional, hingga evaluasinya,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, mengatakan, judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, yaitu dilakukan secara sistematis atau terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.
Ia menilai, kasus judi online yang kian meresahkan di Indonesia dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan terus tumbuhnya situs judi meskipun terus dilakukan pemblokiran. Selain itu, kejahatan ini juga melibatkan berbagai kalangan, mulai bandar, influencer (pemengaruh), operator, hingga oknum aparat negara.
“Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online, menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah membuat satuan tugas (satgas) khusus dengan otoritas lebih luas dalam upaya memburu bandar dan operator judi online yang terorganisir, termasuk memburu individu yang mem-backing para bandar judi online.
“Satgas ini juga bisa melakukan kerja sama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judi online ini dilakukan lintas negara,” ucapnya.
Jual Bayi
Seperti diwartakan, Pria inisial RA (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual bayinya sendiri kepada pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang. RA mengaku sampai hati menjual darah dagingnya sendiri demi bermain judi online.
“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).
Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu. “Seminggu habis duitnya,” ucapnya.
RA menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya, RD kepada pasutri HK (32) dan MON (30), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjual anaknya senilai Rp 15 juta dengan dalih kesulitan ekonomi. “Pengakuannya karena kesulitan ekonomi,” katanya.
Bagus Iswanto