ABNnews – Gunawan atau Sadbor, TikToker joget “Ayam Patuk,” dan rekannya Ahmad Supendi (Toed) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Sukabumi dalam kasus promosi situs web judi daring.
Meski telah mendekam dalam penjara, keduanya tetap bergoyang sadbor atau joget ayam patuk di sel tahanan.
Dalam video yang dibagikan akun @infojawabarat, Gunawan dan Toed terlihat asyik berjoget dengan mengenakan baju tahanan warna orange.
Keduanya melakukan aksi joget di Rutan sambil ditonton sejumlah tahanan lainnya. Para tahanan tampak menertawakan aksi mereka lantaran merasa terhibur.
Para tahanan yang menyaksikan aksi joget keduanya terhibur dan tertawa lepas.
“Usai ditetapkan tersangka promosi jvdi online, pemilik akun Sadbor86, G alias Sadbor (38) dan rekannya sebagai host, AS alias Toed (39) dilakukan penahanan oleh Polres Sukabumi,” tulis akun dikutip Selasa (5/11/24).
“G dan AS terlihat melakukan aksi joget patuk ayam di Ruang Tahanan Polres Sukabumi. Hal tersebut dilakukan bukan karena dirinya mendapat gift atau saweran, namun untuk menghibur sesama tahanan,” tulisnya lagi dalam keterangan.
Seperti diketahui, Gunawan dan Toed diduga telah mempromosikan judi online melalui akun TikToknya.
Gunawan dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.