banner 728x250

ASN Ditjen Pajak Pelaku KDRT Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi (foto: istimewa)

ABNnews — Aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap FAF.

Audy seperti dilansir antaranews, menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/08) kemarin.

Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan hari ini sudah kita lakukan penahanan. Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga,” katanya.

Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang diunggah akun @rizkyafrisya. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita dipukul berkali-kali mulai dari kepala dan tangannya.

“Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun,” tulis akun tersebut.

Kejadian tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 23 Maret 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *