banner 728x250

Sidang Perdana Korupsi Timah: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 T!

Harvey Moeis. (Foto: vivanews/zendypradana)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, menjalani sidang perdana atas kasusnya, Rabu (14/08).

Harvey menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Wazir Iman Supriyanto Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Eko Aryanto.

banner 325x300

JPU mendakwa perbuatan Harvey Moeis menyebabkan k<span;>erugian keuangan negara senilai Rp300 triliun. “Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata JPU.

JPU menyebut, dalam kasus ini Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Perbuatan korupsi Harvey pada awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

“(Pertemuan) untuk membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Akbar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.

Adapun pertemuan dilakukan Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin.

Harvey kemudian meminta biaya pengamanan dengan dalih coorporate sosial responsibility (CSR) kepada empat smelter swasta  sebesar 500 dolar AS sampai dengan USD750 per ton tiap pengiriman komoditas.

Empat smeter swasta tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Selain itu, Harvey juga didakwa telah menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person atau CP antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk. JPU juga menyebut, Harvey melakukan negosiasi harga adanya studi kelayakan atau kajian mendalam.

Jaksa menyebut harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar 3.700 dolar AS per ton SN di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa.

Sementara, khusus PT Refined Bangka Tin, yakni smelter yang diwakili Harvey, diberi harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton SN.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” tegas jaksa.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *