Terkuak Usaha Gelap Kapolsek dan Anggota di Sulteng: Beli Solar SPBU Lalu Dijual ke Taliabu!

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin (kiri) bersama Kabid Propam Polda Sulteng. Dok. Humas Polda Sulteng

ABNnews – Usaha gelap peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan Kapolsek Banggai dan anggotanya, Bripka RRP, akhirnya terbongkar.

Oknum aparat di Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut diduga membeli BBM jenis solar bersubsidi dan Pertalite dari para pelansir di SPBU untuk kemudian dijual kembali ke kawasan Taliabu, Maluku Utara.

Aksi ilegal tersebut terungkap setelah tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng mengamankan kedua oknum polisi tersebut.

“Mereka (Kapolsek Banggai dan anggotanya, Bripka RRP) sementara diperiksa,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini terkuak saat tim Satuan Tugas (Satgas) menyergap sebuah kapal jolor di Pantai Banggai Lalongo pada Kamis (15/10/2026) malam. Di dalam kapal yang bersiap bertolak ke Taliabu itu, petugas menemukan 575 jeriken berisi BBM jenis solar dan Pertalite.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anak buah kapal (ABK), ratusan jeriken BBM tersebut diketahui milik Bripka RRP yang berkolaborasi dengan seorang warga berinisial F.

BBM tersebut diduga didapatkan dengan cara dibeli dari para pelansir di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lalu hendak dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.

“Aktivitas Bripka RRP diduga telah berlangsung selama dua bulan belakangan, dengan dugaan terdapat keterlibatan Kapolsek Banggai, bosnya,” jelas Achmad.

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan perwira dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polda Sulteng langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Banggai dari jabatannya.

“Kapolda Sulteng menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Banggai di Polres Banggai Laut,” kata Achmad.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Saat ini, kasus tersebut ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Sulteng yang tengah melengkapi berkas perkara untuk memproses Sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” pungkas Achmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *