Tak Jadi Berlaku Bulan Ini, Pemerintah Undur Jadwal Wajib Sertifikat Halal hingga 2028

Foto: Istimewa

ABNnews – Kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah produk dan jasa yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 resmi tidak jadi diterapkan bulan ini.

Pemerintah memilih mengundur masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga Oktober 2028 dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan para pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyesuaian tenggat ini akan diakomodasi melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Melalui perubahan Pasal 160 dalam regulasi tersebut, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan di luar jasa penyembelihan akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Kelonggaran waktu ini juga menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah memberikan perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan skala UMK.

Tak hanya untuk pelaku usaha domestik, pemerintah turut menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri.

Langkah ini diambil guna merampungkan proses kerja sama penyelarasan dan saling pengakuan (mutual recognition agreement) sertifikat halal antarnegara.

Penyesuaian hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup kelompok produk lain, seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan yang semula dijadwalkan merampungkan penahapan pada tahun 2026.

Adapun untuk kategori obat-obatan medis lainnya, jadwal masa penahapan tetap mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berjalan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika diberikan tenggat hingga 17 Oktober 2034.

Seiring dengan keputusan pengunduran ini, pemerintah segera menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sekaligus mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 terkait pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.

Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap implementasi Jaminan Produk Halal secara efektif. Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian serta ruang penyesuaian bagi dunia usaha, menjamin kelancaran arus perdagangan, hingga memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *