Bobby Nasution Pasang Badan Soal Putusan MK Terkait Ijazah SMA Gibran

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution (Foto: JPNN)

ABNnews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution pasang badan menanggapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bobby menegaskan bahwa abang iparnya tersebut mengantongi riwayat pendidikan formal yang jelas hingga jenjang perguruan tinggi di luar negeri.

Bobby meyakini keabsahan ijazah SMA Gibran lantaran dokumen tersebut yang menjadi syarat utama sang Wapres untuk menempuh pendidikan sarjana.

“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” tegas Bobby Nasution, Jumat (9/10/2026).

Tak berhenti di situ, Bobby turut menyentil polemik serupa yang sebelumnya sempat menerpa mertuanya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai tuduhan terhadap riwayat pendidikan keluarganya terkesan dicari-cari.

“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” cetus Bobby.

Sebelumnya, MK merilis putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan pemohon karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

MK Pertanyakan Bukti Ijazah SMA Gibran, Namun Tak Bisa Mendiskualifikasi

Meski gugatan ditolak, pertimbangan hukum hakim MK menyita perhatian publik. Hakim MK Arsul Sani membeberkan bahwa majelis tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Arsul menyoroti dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” pangkas Arsul dalam persidangan.

Kendati demikian, majelis hakim MK menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mencopot atau mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden RI sebagaimana tuntutan pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” tegas Hakim MK Adies Kadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *