ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan Indonesia masih kekurangan sekitar 9.613 unit kapal baru guna memenuhi proyeksi armada nasional hingga tahun 2029.
Minimnya kapasitas produksi galangan lokal di tengah melonjaknya kebutuhan transportasi laut kepulauan menjadi pemicu utama melebarnya celah kebutuhan armada tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam ajang Workshop Danantara’s Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesia’s Maritime Corridor Development, di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menhub Dudy mendorong penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, operator, industri galangan, pelabuhan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia teknologi guna menutup celah kekurangan tersebut.
“Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat,” terang Menhub Dudy.
Saat ini, Indonesia ditopang oleh 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan. Infrastruktur konektivitas ini dilayani oleh 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta 6 trayek kapal ternak, dengan total eksistensi armada mencapai 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang.
Namun, hitungan Kemenhub mencatat proyeksi kebutuhan armada nasional hingga 2029 bakal melonjak hingga 15.105 unit kapal. Sementara realisasi pembangunan kapal baru sepanjang periode 2024 hingga September 2026 baru mencapai 5.492 unit.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan besar, bagaimana kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing,” beber Dudy.
Selain mengejar defisit ribuan kapal baru, Kemenhub menaruh perhatian serius pada peremajaan (rejuvenation) armada yang kian menua. Data per 5 Oktober 2026 mencatat, PT ASDP Indonesia Ferry mengoperasikan 142 kapal dengan rata-rata usia menyentuh 30 tahun. Senada, PT PELNI memiliki 26 kapal yang rata-rata umurnya telah mencapai 32 tahun.
Oleh sebab itu, pemenuhan armada baru dan peremajaan kapal harus dirancang secara terintegrasi, melibatkan kesiapan industri galangan, pasokan komponen, dukungan dana, kepastian pasar, hingga kelayakan dermaga.
Dari sisi regulasi, Kemenhub terus mengupayakan harmonisasi kebijakan pembuatan kapal yang mengacu pada standar keselamatan internasional International Maritime Organization (IMO) tanpa mengabaikan fleksibilitas teknologi alternatif.
Langkah konkret ini dibarengi dengan penyederhanaan proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaiklautan agar industri perkapalan nasional mendapat kepastian waktu produksi.
“Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,” tegas Dudy.
Melalui sinergi erat lintas ekosistem maritim ini, pemerintah optimistis industri perkapalan dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan armada nasional sekaligus menggaransi kelancaran mobilitas masyarakat antarpulau.












