ABNnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Meski tidak menerima gugatan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setingkat SMA/sederajat dari luar negeri.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut sebelumnya dilayangkan oleh 12 tokoh pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Arsul Sani membedah penggunaan certificate of attendance yang dijadikan pijakan penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran. Arsul menegaskan dokumen tersebut sama sekali bukan bukti kelulusan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” tegas Arsul saat membacakan putusan.
Mahkamah menilai sertifikat kehadiran yang dilampirkan saat mengurus surat penyetaraan pendidikan luar negeri tidak memiliki bobot substantif sebagai ijazah tanda tamat sekolah menengah atas.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” pukas Arsul.
Berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang terkuak selama persidangan, MK menyimpulkan ketiadaan dokumen kelulusan yang valid terkait kualifikasi pendidikan paling rendah SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” sambungnya.
Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran
Di samping itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Meski terbukti tak menemukan dokumen ijazah kelulusan SMA Gibran, MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” terang Hakim MK Adies Kadir.
Adies memaparkan bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan serta keterpenuhan syarat administratif capres dan cawapres berada di ranah lembaga lain sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” tandas Adies.












