ABNnews – Penemuan koper-koper merah berisi uang tunai senilai Rp 31 miliar di kediaman eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memicu langkah tegas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid guna membongkar perannya dalam skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, menyusul penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan tim penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak pekan lalu dan mengingatkan Nusron agar hadir memberikan keterangan secara kooperatif.
“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan silakan sama Pak Deputi atau Dirdik. Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Skandal korupsi ini terkuak berkat laporan masyarakat terkait pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kelolaan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Proses penerbitan sertifikat tersebut sempat terkendala sengketa lahan dengan ahli waris.
Pihak Summarecon melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi lantas mendekati Erwin, salah satu figur kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk melobi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung agar membuka blokir tanah.
Sontang mematok tarif pelicin sebesar Rp 2 miliar. Namun, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan via Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp 200 juta di antaranya kepada Sontang di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan.
Penyidik KPK menemukan fakta bahwa skandal ini melibatkan jaringan yang beroperasi secara sistematis. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid disinyalir berperan krusial sebagai pengepul dana suap dari bermacam pihak swasta.
Selain menerima aliran dana dari Summarecon, Erwin turut mengantongi uang pelicin Rp 2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan. Mayoritas uang haram tersebut lantas disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto.
Arif bertindak sebagai pengepul utama yang mengumpulkan uang suap dari Erwin maupun Muhammad Fakhry terkait berbagai pengurusan layanan pertanahan tingkat daerah hingga kementerian pusat.
Setelah terkumpul, Arif menyerahkan seluruh uang kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai penampung akhir.
Praktik kotor ini menjadi petunjuk bagi tim satuan tugas KPK hingga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 106 miliar, di mana Rp 31 miliar di antaranya ditemukan menumpuk di dalam koper-koper merah di kediaman Arif Sugiyanto.
Delapan Orang Dijebloskan ke Tahanan
Atas temuan bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni:
1. Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang)
2. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
3. Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
4. Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara)
5. Arif Sugiyanto (Eks Bupati Kebumen/Orang kepercayaan Menteri ATR)
6. Fahd El Fouz (Orang kepercayaan Menteri ATR)
7. Erwin (Orang kepercayaan Menteri ATR)
8. Muhammad Fakhry (Orang kepercayaan Menteri ATR)
Delapan tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Tim penyidik terus menelusuri alur aliran dana suap sekaligus menanti keterangan resmi dari Nusron Wahid.












