ABNnews – Aktor di balik hilangnya deretan fasilitas mewah dari rumah dinas pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong pascasidaksi Ombudsman RI akhirnya terkuak.
Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, pasrah dan mengakui secara terbuka di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI bahwa dirinyalah yang menginstruksikan pemindahan barang-barang tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu saat dicecar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Persoalan ini mencuat setelah para legislator mempertanyakan keberadaan sofa, pendingin ruangan (AC), hingga bingkai foto yang mendadak lenyap dari lokasi tepat setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, secara spesifik mencecar kejelasan sosok utama yang memerintahkan pengosongan barang-barang tersebut.
“Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?” tanya Yanuar.
Mendapat cecaran tersebut, Wisnu berdalih bahwa barang-barang yang dimaksud bukanlah inventaris resmi milik negara, sehingga ia mengambil tindakan untuk memindahkannya.
“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” aku Wisnu.
“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” tambahnya.
Ketegangan di ruang rapat berlanjut saat Yanuar menanyakan sosok yang bertanggung jawab atas rumah dinas tersebut serta mekanisme masuknya barang-barang mewah itu sejak awal. Wisnu lantas menunjuk Kepala Seksi Kamtib sebagai pihak penanggung jawab hunian tersebut.
“Siapa yang memerintahkan barang-barang itu masuk?” tanya Yanuar lagi.
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” jawab Wisnu.
Yanuar turut menyoroti kejanggalan pembersihan barang yang baru gencar dilakukan tepat seusai Ombudsman datang. Wisnu beralasan bahwa selama ini ia tidak pernah mengontrol atau memantau kondisi di dalam rumah dinas bawahannya.
“Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,” ungkap Wisnu.
Mendengar alibi tersebut, Yanuar langsung memperingatkan Wisnu agar memberikan keterangan yang jujur dan logis. Menurutnya, masa jabatan Wisnu yang sudah berjalan tiga tahun di Lapas Cibinong seharusnya membuat ia paham betul mengenai situasi di lapangan tanpa perlu menyusun dalih yang meragukan.
“Jangan bilang AC rusak, kemudian dicopot. Di mana pernah ada AC rusak dicopot, Pak? Ya kan diperbaiki, diservis. Jangan bikin kebohongan lagi, Pak. Ya, Anda 3 tahun loh di sana loh. Itu untuk ukuran Pak UPT itu terlalu lama,” tegas Yanuar.
Keberadaan klaster ‘vila mewah’ di kompleks Lapas Cibinong ini sebelumnya terbongkar pascasidak yang dilakukan Ombudsman RI. Di dalam area rumah dinas tersebut, ditemukan deretan barang berfasilitas mewah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) turun tangan melakukan investigasi internal. Langkah tegas diambil dengan menonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong dari jabatannya.
Selain Kalapas Wisnu Hani Putranto, empat pejabat lainnya yang dicopot sementara meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.












