ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) resmi memperkuat pengawasan keselamatan penerbangan sekaligus mitigasi bencana.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan pengalaman penanganan bencana alam yang sempat melanda sejumlah wilayah Tanah Air, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatra.
Penguatan strategi tersebut dibahas dalam forum Sharing Session Pelaksanaan Anggaran TA 2026 dan Pengawasan Keselamatan Sarana dan Prasarana Transportasi Udara di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Forum ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pelaksanaan anggaran, memperketat keselamatan dan keamanan penerbangan, serta meningkatkan kesiapsiagaan darurat di seluruh unit kerja Ditjen Hubud.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar di tengah dinamisnya tantangan operasional dan faktor alam.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas tanpa kompromi. Berdasarkan audit ICAO USOAP, capaian Effective Implementation (EI) pengawasan keselamatan Indonesia mencapai 85 persen, sedangkan pengawasan keamanan melalui audit ICAO USAP mencapai 88,53 persen. Capaian ini melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen. Capaian tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan sinergi pengawasan tiga lapis,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).
Lukman membeberkan, pengawasan keselamatan penerbangan dilakukan lewat penerapan sistem tiga lapis (Three-Line Defense) yang melibatkan seluruh unsur sesuai kewenangannya.
Lapis pertama, Direktorat Teknis berperan menetapkan standar sekaligus mengendalikan sistem. Lapis kedua, Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I hingga X menjalankan fungsi regulator dan pengawasan di lapangan.
Sementara lapis ketiga, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sebagai operator wajib memastikan keterlaksanaan Safety Management System (SMS) secara konsisten dan efektif.
“Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini,” jelas Lukman.
Terkait aspek mitigasi bencana, Ditjen Hubud memperketat contingency plan (rencana kontingensi) di seluruh sektor operasional penerbangan. Langkah konkret yang disiapkan meliputi penyiapan rute penerbangan alternatif, kepastian kapasitas angkut, pemetaan fasilitas kritis, penyediaan sumber listrik cadangan di bandara, pengujian Airport Emergency Plan (AEP) bersama PKP-PK, hingga pengujian Air Traffic Management (ATM) Contingency Plan.
Selain itu, Ditjen Hubud juga memastikan pemeriksaan kelaikan armada pesawat secara menyeluruh sebelum kembali beroperasi pascabencana.
“Setiap unit harus memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat. Kontingensi tidak hanya disiapkan dalam dokumen, tetapi harus diuji secara berkala agar setiap personel memahami tugas, peran, dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat,” tegas Lukman.
Mengakhiri pernyataannya, Lukman mengingatkan seluruh insan transportasi udara untuk menanamkan budaya keselamatan sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari.
“Budaya keselamatan harus menjadi bagian dari keseharian setiap insan perhubungan udara. Bukan sekadar seremonial, tetapi tercermin dari pemahaman, kepedulian, dan perubahan perilaku dalam menjaga keselamatan, keamanan, serta pelayanan transportasi udara bagi masyarakat,” tutupnya.












