Kasus Suap Rp 11,4 Miliar Bupati Bekasi: Rumah Digeledah 2 Kali, Ipda Yayat Dikulik Soal Aset Mewah

KPK menggeledah rumah mewah Ipda Yayat Sudrajat (Dok. Istimewa)

ABNnews – Kasus dugaan suap senilai Rp 11,4 miliar yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, berbuntut panjang.

Teranyar, penyidik KPK menggeledah rumah milik oknum anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, hingga dua kali dan mendalaminya terkait kepemilikan belasan aset tanah serta bangunan mewah.

Penyidikan intensif terhadap perwira pertama tingkat satu tersebut dilakukan pascapenggeledahan kediamannya di wilayah Depok, Jawa Barat, yang menyusul penggeledahan sebelumnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

KPK menduga Yayat memiliki belasan properti mewah yang tersebar dari Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Budi menegaskan, tim penyidik masih melancarkan penelusuran aset (asset tracing) guna membedah keterkaitan antara belasan aset mewah milik Ipda Yayat dengan pusaran suap proyek Pemkab Bekasi.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” imbuhnya.

Langkah penggeledahan kediaman Yayat di Depok merupakan tindakan penyidikan yang kedua. Sebelumnya, tim KPK telah menyisir rumah mewah miliknya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, serta langsung meminta keterangan dari Ipda Yayat pascapenindakan tersebut.

“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH (Yayat), yang berlokasi di wilayah Depok,” jelas Budi.

Dalam menangani perkara korupsi ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Lewat skema ini, penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum akan ditetapkan seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Skandal ini berakar dari perkara pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ade sendiri telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan.

Transaksi suap terjadi sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025 di belasan lokasi, seperti kawasan Lippo Cikarang, Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, kantor bank BJB, Rest Area Tol Cipularang, hingga Pintu Tol Gabus Tambun Utara.

Uang tersebut digelontorkan agar Ade Kuswara bersama ayahnya (Abah Kunang) mengatur serta memenangkan perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan dalam proyek Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Sarjan diketahui menjabat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik beberapa CV konstruksi.

Keterlibatan Ipda Yayat bermula pada Desember 2024 usai hasil quick count Pilkada mengunggulkan Ade Kuswara.

Sarjan meminta Sugiarto mempertemukannya dengan Ade demi mengamankan jatah proyek. Pertemuan pun berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, di mana Sarjan bersama Ipda Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertatap muka langsung dengan Ade Kuswara hingga berujung pada skandal suap yang kini dibongkar KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *