Diusut Propam Soal Dugaan Kasus DIPA dan BBM Ilegal, Kapolres Mentawai Resmi Dinonaktifkan!

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

ABNnews – Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil usai dirinya harus menjalani pemeriksaan maraton oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan penyelewengan anggaran DIPA hingga isu penyelundupan BBM ilegal.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy membenarkan penonaktifan sementara tersebut. Ia menjelaskan, pemeriksaan berawal dari laporan aduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian sejak Agustus 2026.

Penonaktifan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan Propam berjalan objektif dan lancar.

“Kapolres Mentawai dalam proses pemeriksaan terkait dengan penyalahgunaan anggaran DIPA,” ujar Djati, Senin (21/9/2026).

Selain mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Propam Polda Sumbar juga mendalami isu keterlibatan AKBP Rory Ratno dalam bisnis ilegal di wilayah Kepulauan Mentawai, termasuk dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).

Kendati demikian, Djati menekankan bahwa tuduhan perkara ilegal tersebut masih berstatus penyelidikan (lidik) untuk membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan AKBP Rory.

“Dan ada juga beberapa media mengaitkan beberapa perkara ilegal di Kabupaten Mentawai. Namun masih proses lidik dari Propam Polda Sumbar, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan yang dilaporkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polda Sumbar belum membeberkan hasil akhir pemeriksaan. Kepolisian menegaskan belum ada kesimpulan resmi bahwa AKBP Rory Ratno terbukti bersalah melakukan penyelewengan anggaran maupun terlibat dalam praktik ilegal di Mentawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *