Terancam 36 Tahun Penjara! Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Wanita di Bandung Segera Diadili

Taufik Hidayat penganiaya wanita di Bandung (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

ABNnews – Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat, Taufik Hidayat, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk segera diadili.

Taufik yang terjerat pasal berlapis mulai dari penyanderaan hingga kekerasan seksual kini terancam hukuman kumulatif hingga 36 tahun penjara.

Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan penyidikan telah tuntas dilaksanakan oleh tim penyidik.

“Hari ini kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” ujar Kombes Pol Rumi Untari, Selasa (8/9/2026).

“Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses penyidikan hingga penyerahan tersangka,” tambahnya.

Proses persidangan terhadap Taufik Hidayat dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengingat tempat kejadian perkara (Locus Delicti) berada di wilayah hukum tersebut.

Selama proses penuntutan dan persidangan berjalan, penahanan Taufik Hidayat dititipkan di bawah kewenangan Kejari Bale Bandung sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Atas perbuatan bejatnya, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis yang meliputi: Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan/Penyekapan, Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan Perencanaan, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman pidana akumulatif dari kombinasi pasal-pasal tersebut mencapai 36 tahun kurungan penjara.

Di sisi lain, kondisi fisik dan psikis korban berinisial YTR dilaporkan terus menunjukkan kemajuan positif. Korban saat ini masih berada dalam penanganan medis intensif serta pemantauan berkala oleh tim dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *