ABNnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keberadaan sekitar 40 perusahaan baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan secara penuh meski telah beroperasi selama puluhan tahun.
Menkeu mencurigai adanya oknum pegawai pajak yang “main-main” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut terbebas dari jerat aturan.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan tidak ketahuan berarti ada yang main memang,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Purbaya menegaskan pihaknya telah mengantongi peta penyimpangan beserta nama-nama oknum yang diduga terlibat. Ia tak segan melayangkan sanksi pemecatan dalam waktu dekat bagi pegawai yang terbukti bersekongkol.
“Iya, dalam waktu dekat dipecat,” tegasnya.
Purbaya mengungkapkan, potensi penerimaan pajak dari puluhan perusahaan baja tersebut sangat fantastis. Namun dari daftar 40 perusahaan yang dikantongi Kemenkeu, baru satu perusahaan yang diperiksa secara menyeluruh.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40. Baru diperiksa satu,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan satu perusahaan saja, potensi tagihan pajak mencapai sekitar Rp 1 triliun untuk periode tiga tahun.
Nilai tersebut bahkan belum mencakup akumulasi penagihan hingga lima tahun.
Usai Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak), proses penagihan utang pajak kini langsung berjalan.
“Ada. Sudah. Sekarang diberikan terus semuanya. Dan sudah dihitung utang pajaknya berapa,” kata Purbaya.
Selain penunggakan pajak, Menkeu turut menyoroti maraknya dugaan impor ilegal dan praktik underinvoicing yakni manipulasi pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya yang membayang-bayangi perusahaan baja Penanaman Modal Asing (PMA) asal China.
Ia menyayangkan penanganan sebelumnya yang terkesan kurang tegas, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut masih bisa menjalankan bisnis secara normal tanpa melunasi kewajiban.
“Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,” tegas Purbaya.
Bagi pemerintah, memperketat kepatuhan dan menindak oknum nakal dinilai jauh lebih mendesak ketimbang merancang jenis pajak baru. Optimalisasi basis pajak yang ada menjadi fokus utama Kemenkeu tanpa perlu memperluas jenis pungutan dalam waktu dekat.












