Atasi Kebakaran Hutan, 36 Helikopter dari AS Hingga Rusia Diterjunkan ke Indonesia

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis izin penggunaan 36 helikopter berregistrasi asing yang mendatangkan armada dari Amerika Serikat (AS) hingga Rusia.

Langkah darurat ini ditempuh guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melalap sejumlah kawasan di tanah air.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan, sebanyak 35 izin penggunaan pesawat udara asing tersebut diberikan kepada 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara sahabat.

“Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada,” kata Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Adapun 11 operator penerbangan (AOC) yang mendapat lampu hijau dari pemerintah meliputi Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, serta Derazona Air Service.

Kemenhub memastikan bakal memberikan kemudahan izin operasional hingga pengawasan kelaikan udara secara penuh demi mempercepat penanggulangan karhutla, khususnya di wilayah Kalimantan.

“Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” jelas Lukman.

Untuk merespons pergerakan titik api yang dinamis di lapangan, helikopter asing yang telah mengantongi izin khusus ini diberi fleksibilitas untuk langsung berpindah atau melakukan reposisi ke lokasi bencana lainnya. Ketentuan ini memacu efisiensi berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021.

Sistem pelaporannya pun dipermudah. Operator cukup menyerahkan pemberitahuan resmi kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam kurun waktu 1×24 jam setelah proses reposisi armada dilakukan.

“Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku,” terangnya.

Meski diberi berbagai kemudahan, Kemenhub melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara tetap memperketat fungsi pengawasan dan sertifikasi kelaikan.

Hal ini mencakup pemeriksaan modifikasi teknis armada yang ditujukan untuk misi water bombing. Setelah mengantongi sertifikasi teknis, seluruh pengoperasian penerbangan berada di bawah kendali masing-masing pemilik AOC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *