ABNnews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan bakal mengambil alih pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh mulai September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pengelolaan operasional hingga aset Whoosh nantinya akan berada langsung di bawah Special Mission Vehicle (SMV) milik Kemenkeu.
“Selamat malam guys. Siang tadi saya dan istri otw Bandung naik Whoosh. Bulan September nanti, pengelolaan Kereta Cepat Whoosh akan berada di bawah Kemenkeu,” ujar Purbaya melalui akun TikTok miliknya @purbayayudhis, Minggu (23/8/2026).
Purbaya menjelaskan, langkah strategis mengambil alih Whoosh via skema SMV Kemenkeu ditujukan untuk mempercepat penyelesaian utang proyek mega-konstruksi tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi tameng agar penanganan utang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.
“Pengelolaan dilakukan lewat Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu agar penanganan utang lebih cepat dan tidak membebani APBN secara langsung,” tegasnya.
Bukan Lagi di Bawah KAI
Rencana pengambilalihan ini sebelumnya telah dimatangkan usai Menkeu Purbaya bertemu dengan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, di Kantor Kemenkeu pada Rabu (5/8/2026).
Purbaya menerangkan, penanganan proyek ini bakal memanfaatkan lembaga SMV fiskal di bawah komando Kemenkeu seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) maupun lembaga sejenis.
“(Nanti kepemilikan KCIC) di saya. Bukan (di bawah KAI lagi),” tegas Purbaya.
Untuk diketahui, saat ini kepemilikan saham BUMN di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dipegang oleh konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebesar 60 persen, sementara 40 persen sisanya dikuasai konsorsium China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd. Di dalam PSBI sendiri, PT KAI (Persero) bertindak sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi 51,37 persen.
Investasi pembangunan Kereta Cepat Whoosh secara keseluruhan menelan dana hingga 7,27 miliar dolar AS (setara Rp 120,38 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.500/dolar AS).
Skema pembiayaannya berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB) sebesar 75 persen dengan bunga 2 persen per tahun bertenor 40 tahun (fixed), serta porsi ekuitas dari konsorsium.
Namun, proyek ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) mencapai 1,2 miliar dolar AS. Pembengkakan biaya tersebut ditanggung bersama oleh konsorsium Indonesia (60 persen) dan konsorsium China (40 persen).
Untuk menutup porsi cost overrun yang menjadi kewajiban Indonesia, konsorsium menarik pinjaman tambahan dari CDB sebesar 542,7 juta dolar AS (sekitar Rp 8,4 triliun) yang terbagi dalam mata uang dolar AS dan Yuan (RMB) dengan tingkat bunga lebih tinggi, yakni 3,1 persen. Sementara porsi ekuitas atas cost overrun tersebut telah ditutupi melalui penyertaan modal negara (PMN) dari APBN.












