Bahaya Narkoba Cair Gaya Hidup Vape: BNN Desak Larangan Total

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto. (Foto: istimewa)

ABNnews – Bahaya penyusupan narkoba cair ke dalam gaya hidup rokok elektrik (vape) kian mengancam.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI secara tegas mendesak pemerintah untuk merekomendasikan pelarangan total penggunaan vape guna melindungi generasi muda dari modus baru kejahatan narkotika yang berevolusi menjadi bentuk cairan.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, rekomendasi ini mencuat usai pihaknya membongkar kasus penyelundupan 2,6 ton metamfetamin cair dari kapal kargo di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi dari yang semula berwujud padat kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi, Jumat (21/8/2026).

Melihat cepatnya pergeseran modus operandi para pelaku, Suyudi menegaskan perlunya langkah proteksi hukum yang radikal dan mengikat.

“Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan raksasa ini berawal dari operasi gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri yang mencegat Kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun. Petugas mengamankan 2,6 ton metamfetamin cair yang siap diolah menjadi konsumsi vape narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN mengamankan dan menetapkan 10 awak kapal berpaspor Myanmar sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” jelas Suyudi.

Suyudi membeberkan, bahan baku 2,6 ton narkoba cair tersebut berpotensi besar diolah menjadi jutaan cartridge vape siap edar di pasar gelap.

“Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan—dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika,” terangnya.

Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan masyarakat sekaligus melumpuhkan jaringan bisnis haram bernilai fantastis.

“Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” bebernya.

Saat ini BNN bersama instansi terkait masih terus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam sindikat lintas negara tersebut.

“Selanjutnya BNN RI bersama instansi terkait akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya,” pungkas Suyudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *