ABNnews – Potensi sebanyak 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia bakal tersenyum lebar. Pasalnya, pemerintah resmi memangkas beban bunga pembiayaan secara drastis melalui skema Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga miring sebesar 8% flat per tahun.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diterbitkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dan diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum program KPPS yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp 15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan bagi kaum perempuan keluarga prasejahtera yang sedang atau akan memulai usaha.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan, sekaligus mengeksekusi hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026.
Selama ini, pelaku usaha ultra mikro menanggung bunga tinggi di kisaran 24% per tahun. Lewat KPPS, beban bunga dipangkas menjadi 8% flat per tahun berkat dukungan subsidi bunga dari pemerintah.
Permenko 7 Tahun 2026 menegaskan tujuan program untuk menyediakan akses pembiayaan produktif, memperluas lapangan kerja, serta memacu pertumbuhan ekonomi.
Sasaran program diatur secara terukur bagi perempuan keluarga prasejahtera yang terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 hingga desil 4.
Calon penerima wajib memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK), serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama. Kendati demikian, penyalur tetap diberi ruang untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku agar tidak ada penerima manfaat yang terlewat.
Plafon Rp 15 Juta Hingga Tanpa Agunan Tambahan
Skema KPPS dirancang fleksibel mengikuti karakteristik usaha ultra mikro:
* Plafon Kredit: Maksimal Rp 15 juta per akad per penerima, dapat ditarik sekaligus atau bertahap.
* Akses Berulang: Penerima dapat kembali mengakses KPPS beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi seiring perkembangan usahanya.
* Tenor Pinjaman: Jangka waktu paling lama 24 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi.
* Sektor Sasaran: Diarahkan pada sektor produktif seperti pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.
* Bebas Agunan: Penyalur dilarang keras meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.
Perbedaan mendasar KPPS dengan program kredit lainnya terletak pada adanya fasilitas pemberdayaan yang melekat. Penyalur berkewajiban memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, hingga pelatihan kapasitas kewirausahaan.
Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng guna memupuk kedisiplinan dan solidaritas antaranggota. Selain itu, penerima KPPS didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar usahanya terproteksi.
Saluran penyaluran KPPS dibuka luas bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Tata kelola dan pengawasan dikoordinasikan secara ketat oleh BPKP, kementerian/lembaga terkait, OJK, serta dievaluasi berkala oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Tercatat dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 548, Permenko ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Kemenko Perekonomian kini mematangkan instrumen hukum dan sistem informasi agar manfaat KPPS dapat segera dirasakan 9,16 juta perempuan prasejahtera di seluruh Indonesia sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.












