ABNnews – Aktor dan model asal Indonesia berinisial SHT (24) dijatuhi sanksi denda sebesar 500 ringgit Malaysia (sekitar Rp 2,1 juta) oleh Mahkamah Majistret Sepang, Malaysia, Senin (10/8/2026).
Aktor muda ini terbukti bersalah usai mengamuk dalam kondisi mabuk serta menghina petugas maskapai Batik Air di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Sebagaimana diberitakan media Malaysia Harian Metro, SHT mengakui seluruh perbuatannya atas dua dakwaan, yaitu melontarkan kata-kata menghina petugas maskapai dan tidak mematuhi perintah aparat keamanan di KLIA.
Majistret Khairatul Animah Jelani menjatuhkan denda 400 ringgit untuk tuduhan pertama dan 100 ringgit untuk tuduhan kedua. SHT juga terancam hukuman penjara masing-masing selama 1 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.
Insiden tersebut terjadi pada 27 Juli 2026 malam, antara pukul 19.20 hingga 20.12 waktu setempat, di Pintu Keberangkatan 4 Terminal Utama KLIA.
SHT yang sedang berada dalam perjalanan transit dari Kamboja menuju Jakarta tidak diperbolehkan naik ke pesawat karena berada dalam kondisi mabuk berat.
Emosinya tak terkendali hingga ia bertindak agresif, berteriak, dan melontarkan kata-kata kasar serta provokatif kepada petugas ticket counter Batik Air dan polisi bantuan. Ia juga mengabaikan teguran petugas yang memintanya untuk tetap tenang.
Atas tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan operasional penerbangan ini, SHT didenda 400 ringgit berdasarkan Pasal 188 KUHP Malaysia karena melanggar perintah sah aparat, serta denda 100 ringgit berdasarkan Pasal 14 Akta Kesalahan-Kesalahan Kecil 1955.
Dalam persidangan, pengacara SHT, Shah Wira Abdul Halim, meminta majelis hakim memberikan hukuman yang bersifat rehabilitatif. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki catatan kriminal di Malaysia dan murni melakukan aksi tersebut akibat terpengaruh alkohol.
“Dia bukan penjahat kambuhan dan saya memohon hukuman yang bersifat rehabilitatif,” ujar Shah Wira.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Farah Nabihah Sofian menegaskan pentingnya hukuman setimpal sebagai peringatan bagi wisatawan asing untuk menjaga sopan santun dan aturan hukum di Malaysia.
Selain perkara keributan, SHT juga harus berhadapan dengan hukum terkait kasus dugaan penggunaan narkotika. Ia mengaku bersalah telah mengonsumsi zat THC-COOH (ganja) di toilet Pusat Pengelolaan Bandara KLIA pada 28 Juli 2026.
Atas kasus narkoba ini, SHT dijerat Pasal 15(1)(a) Akta Dadah Berbahaya 1952 dengan ancaman denda maksimal 5.000 ringgit atau penjara hingga dua tahun.
Sambil menunggu laporan patologi keluar, pengadilan mengabulkan permohonan jaminan sebesar 3.000 ringgit (sekitar Rp 13 juta) dengan dua penjamin lokal. Pengadilan juga memerintahkan penahanan paspor SHT serta mewajibkannya melapor ke kantor polisi setempat sekali dalam sebulan.
Sidang lanjutan perkara narkotika tersebut dijadwalkan digelar pada 9 September 2026. Seluruh denda keributan sebesar 500 ringgit dan uang jaminan kini telah dilunasi oleh pihak penjamin SHT.












