ABNnews – Bareskrim Polri berhasil membongkar industri rumahan (clandestine lab) pembuatan vape berisi narkotika jenis etomidate di sebuah kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Bisnis haram tersebut dijalankan secara terstruktur, bahkan proses pencampuran bahan kimianya dikendalikan langsung oleh sosok pengendali lewat sambungan video call.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (5/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi mendatangi kamar nomor 14 lantai 2 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Tim melaksanakan RPE (Raid Planning and Execution) pada kamar lantai 2 nomor 14 NP Residence sehingga menemukan terduga pelaku Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Fajar Safarudin alias Ajay, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon, dan Hardi Septa Santoso alias X-Man.
Dari hasil pemeriksaan, Fajar tergiur menjalankan bisnis ini setelah mendapat tawaran dari Jibon untuk meracik dan mengisikan cairan etomidate ke dalam cartridge vape.
Fajar diiming-imingi upah fantastis mencapai Rp 30 juta per minggu serta uang makan harian sebesar Rp 2 juta.
Fajar kemudian diarahkan untuk mengambil bahan baku di lokasi kos. Saat proses pencampuran bahan kimia berlangsung, ada sosok berinisial KOKO CONG yang secara intens memandu dan mengawasi setiap langkah peracikan secara jarak jauh melalui video call.
Operasi penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kemang. Saat melakukan profiling di lokasi, petugas mendapat informasi dari satpam kos bahwa penghuni kamar tersebut sempat menerima paket kiriman berukuran besar.
Selain paket misterius, petugas keamanan juga kerap mendengar dentingan botol kaca dan mencium aroma bau kimia tak biasa yang menyengat dari dalam kamar.
Saat digeledah, polisi mengamankan berbagai bahan baku dan alat produksi, di antaranya 50 gram serbuk putih bahan baku, cairan diduga etomidate, 23 kemasan merek GUCCI, 10 kemasan merek VERY GOOD, serta 143 cartridge siap edar. Petugas turut menyita alat press, magnetic stirrer, hotplate, spuit, serta cairan Propylene Glycol (PG).
Tak hanya meracik vape narkoba, polisi menemukan indikasi penggunaan barang haram lain. Hasil tes urine mengonfirmasi bahwa Fajar bersama istrinya, Fauziah, positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP) alias sabu.
Saat ini Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk memburu KOKO CONG selaku pemandu video call sekaligus menelusuri aliran uang yang masuk ke rekening Hardi Septa Santoso alias X-Man.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.












