ABNnews – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di rumahnya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan usai DM nekat mengunggah konten berisi informasi bohong atau hoaks yang mengajak masyarakat menggelar demonstrasi menjelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol R Bagoes Wibisono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilanjutkan dengan analisis digital serta penelusuran jejak elektronik.
“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagoes di Jakarta, Rabu (5/8/2026)
Hasil penyelidikan tim siber mengarah langsung pada sosok DM yang berada di Ciamis. Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut,” tegas Bagoes.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksinya, meliputi: 1 unit ponsel (smartphone), 1 akun TikTok, 1 buah kartu SIM serta 1 akun surat elektronik (email).
Akibat perbuatannya, DM kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal berlapis. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penanganan kasus ini. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbau Budi.












