Aksi Koboi Jalanan di Sunter Viral, Pelaku Diciduk Polisi Saat di SPBU Kramat Raya

Tangkapan layar proses penangkapan pelaku perusakan kendaraan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). (ANTARA/Adimas Raditya).

ABNnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menciduk seorang pria berinisial GV.

Pria tersebut ditangkap usai aksi koboi jalanannya melakukan perusakan terhadap sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung menyergapnya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

AKP Nurul Farouq menjelaskan, insiden anarkis di jalan raya tersebut bermula ketika korban tengah melajukan kendaraannya di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (9/7) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat korban hendak berbelok, pelaku naik pitam karena merasa jalannya dihalangi atau tidak diberi jalan oleh korban. Pelaku langsung memotong jalur dan menghadang laju mobil korban secara paksa.

Pelaku turun dari kendaraannya lalu menggedor korban sambil menuduh bahwa mobilnya telah ditabrak. Setelah sempat terlibat adu mulut yang sengit, pelaku mengamuk dengan mematahkan kaca spion kanan, menekuk dua wiper kaca depan, serta merusak bagian bodi mobil korban.


Akibat aksi brutal tersebut, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara.

Berbekal video viral dan laporan korban, tim jatanras kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta membedah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna melacak pelat nomor pelaku.

Dalam operasi penangkapan GV, polisi menyita sejumlah barang bukti: Satu unit mobil Honda Calya berwarna silver (kendaraan pelaku), Satu potong kaos berwarna hitam, Sepasang sandal berwarna hitam serta Satu unit telepon seluler (handphone).


Berdasarkan interogasi awal, GV mengaku nekat melakukan aksi perusakan tersebut murni karena dipicu emosi sesaat akibat situasi lalu lintas di jalan raya.

Kini, masa depan GV terancam suram. Atas tindakan arogansinya, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *