ABNnews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) terus bergerak mengusut tuntas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Polisi menggelar serangkaian prarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan para saksi, korban, hingga tersangka Taufik Hidayat, termasuk membongkar misteri peruntukan sebuah kulkas yang dibeli pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah melaksanakan dua kali agenda prarekonstruksi. Langkah taktis ini diambil demi memperkuat konstruksi perkara yang menjerat tersangka.
“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua prarekonstruksi,” kata Hendra di Bandung, Selasa.
Hendra menjelaskan bahwa proses prarekonstruksi ini tidak hanya berpusat di satu tempat. Polisi menyisir sedikitnya empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yang diketahui pernah dijadikan tempat tinggal sekaligus lokasi penyekapan korban oleh tersangka selama rentang waktu kejadian.
Selain mencocokkan linimasa kejadian, polisi juga tengah menginventarisasi sejumlah barang yang dibeli oleh Taufik Hidayat selama masa penyekapan. Salah satu barang yang disorot tajam oleh penyidik adalah sebuah lemari pendingin atau kulkas, guna mengetahui kaitan benda tersebut dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Fokus Pendalaman Penyidik:
* Menyisir 4 TKP yang pernah ditempati tersangka bersama korban.
* Menelisik peruntukan kulkas yang dibeli tersangka serta rencana penempatannya.
* Mengumpulkan barang bukti utama terkait keterangan korban mengenai penganiayaan berat.
“Ada salah satunya kulkas, peruntukannya untuk apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan,” beber Hendra.
Guna melengkapi berkas perkara, tim psikologi kepolisian saat ini masih terus memeriksa kondisi kejiwaan Taufik Hidayat secara bertahap sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Hendra menegaskan, semua langkah ini bermuara pada pemenuhan seluruh unsur pembuktian pidana agar konstruksi hukum yang diterapkan memenuhi syarat di pengadilan.
Di sisi lain, seiring dengan mencuatnya kasus ini, Polda Jabar mengendus adanya potensi korban-korban lain dari tersangka.
Menindaklanjuti banyaknya unggahan viral di media sosial dari netizen yang mengaku pernah menjadi korban Taufik, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” pungkas Hendra.












