ABNnews – Kasus kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dinilai Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Menurut Ratna di Jakarta, Minggu (28/6/2026), kasus tersebut juga merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis.
“Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah,” katanya.
Pihaknya pun menyinggung adanya pernyataan Komnas Perempuan mengenai kasus tersebut beberapa waktu lalu, yang sempat menjadi polemik publik.
“Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT),” kata Ratna Batara Munti.
Ia menambahkan, kasus kekerasan yang menimpa YTR telah menimbulkan penderitaan besar pada korban. “Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban,” kata Ratna Batara Munti.
Ratna juga menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh pihak yang telah menangani proses hukum kasus tersebut dan upaya pemulihan bagi korban.
“Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik,” kata dia. Nadzar Lendi












