Motif Taufik Hidayat Sekap Pacar 3 Tahun: Cemburu Buta dan Pelampiasan Kerja

Wajah Taufik Hidayat pelaku penyekapan wanita di Bandung (Foto: Istimewa)

ABNnews – Sifat cemburu buta yang berlebihan ditambah tekanan dalam pekerjaan menjadi motif utama Taufik Hidayat (30) tega melakukan penganiayaan berat dan menyekap kekasihnya, YTR (29).

Pria yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) tersebut menjadikan sang pacar sebagai pelampiasan amarahnya setiap kali menghadapi hambatan di lapangan.

Aksi keji itu dilakukan tersangka selama tiga tahun di dalam sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi berhasil mengungkap motif tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan pelaku.

“Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Tabiat kasar Taufik ternyata tidak hanya dirasakan oleh sang kekasih. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap orang tua tersangka, terungkap fakta mencengangkan bahwa Taufik juga kerap bertindak ringan tangan kepada ayah kandungnya sendiri.

Karakternya yang emosional membuat pelaku sering mengamuk di rumah hanya karena masalah-masalah sepele.

“Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ungkap Irjen Ruddi.

“Perlakuannya suka temperamental dan emosional,” tambahnya.
Taufik sendiri ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pria keji tersebut sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Sementara itu, kondisi YTR saat ini terus menunjukkan perkembangan yang positif. Setelah dievakuasi dari lokasi penyekapan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menjalani perawatan intensif akibat luka fisik serius yang dideritanya.

Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.

Penyidik bergerak cepat dengan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke ruang tahanan.

Atas tindakan sadis yang membuat mata korban mengalami kerusakan permanen, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
* Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

* Pasal 451 tentang Penyanderaan: Mengatur tentang pembatasan kebebasan seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

* Pasal 446 ayat (2) tentang Perampasan Kemerdekaan: Mengatur perihal tindakan penyekapan yang mengakibatkan luka berat pada korban, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *