Opini  

Didik J Rachbini Bicara Konsekuensi Hukum ‘Jika Benar’ Ijazah Jokowi Palsu

Didik J Rachbini. (Detikcom/Dikhy Sasra)

ABNnews – Ekonom senior sekaligus akademisi, Didik J Rachbini, ikut menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menggelinding di ruang publik.

Didik mewanti-wanti adanya konsekuensi hukum yang sangat berat apabila dugaan tersebut terbukti benar di kemudian hari.

Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, Didik membedah persoalan ini dari kacamata hukum positif.

Ia secara spesifik mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.

“Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana,” tulis Didik dalam cuitannya yang dikutip Rabu (24/6/2026).

Didik menjabarkan bahwa merujuk pada Pasal 263 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti suatu peristiwa dapat dipidana.

Menurutnya, ketentuan normatif ini memuat ancaman hukuman penjara yang tidak main-main, yakni paling lama enam tahun.

Meski mengulas pasal pemalsuan dokumen secara gamblang, Didik memberikan catatan tebal bahwa dirinya tidak sedang menjatuhkan vonis atau menuduh ijazah mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu palsu.

Ia menekankan analisisnya menggunakan frasa bersyarat “jika benar”. Artinya, segala konsekuensi hukum tersebut baru berlaku apabila tuduhan yang beredar selama ini benar-benar bisa dibuktikan melalui koridor proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

“Aspek hukum harus menjadi pijakan utama dalam menyikapi persoalan ini. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Didik.

Ia juga mengingatkan, jika suatu dokumen resmi nantinya terbukti palsu di pengadilan, maka efek domino hukumnya akan sangat luas.

Jerat pidana tidak hanya mengintai pihak yang memalsukan atau membuat dokumen tersebut, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang mengetahui, menggunakan, atau turut serta dalam penggunaan dokumen palsu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *