Opini  

Terlewat Kesempatan Menjadi Golden Taxpayer di 10 Juni 2026? Tenang, Masih Ada Kesempatan Lain Pada 1–10 Januari 2027. Catat Tanggal dan Siapkan Persyaratannya Mulai Sekarang!

oleh Arya Kuncoro Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

ABNnews – Banyak Wajib Pajak mungkin baru menyadari bahwa status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau yang lebih dikenal sebagai golden taxpayer tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Terlebih lagi, melalui ketentuan peralihan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya memberikan waktu 10 hari, yaitu di tanggal 1–10 Juni 2026, bagi Wajib Pajak yang penetapannya dicabut untuk mengajukan kembali permohonan.

Lalu bagaimana jika kesempatan tersebut sudah terlewat? Kabar baiknya, peluang untuk memperoleh kembali status golden taxpayer belum sepenuhnya tertutup.

PMK 28 Tahun 2026 tetap membuka mekanisme pengajuan secara berkala setiap tahun. Artinya, apabila Wajib Pajak tidak sempat mengajukan permohonan pada masa transisi Juni 2026, masih tersedia kesempatan berikutnya pada 1–10 Januari 2027.

Mengapa Ada Masa Pengajuan Khusus pada Juni 2026?

PMK 28 Tahun 2026 mengubah ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Salah satu dampaknya adalah keputusan penetapan lama dinyatakan tidak berlaku, sehingga Wajib Pajak yang sebelumnya telah menyandang status tersebut tidak otomatis mempertahankannya.

Untuk menghindari kekosongan status, pemerintah memberikan ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku … dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)…”

Ketentuan ini merupakan kesempatan khusus yang hanya diberikan pada masa transisi menuju aturan baru.

Terlewat? Jangan Panik

Tidak sedikit perusahaan yang baru mengetahui perubahan regulasi setelah periode 1–10 Juni berakhir. Ada pula yang belum sempat menyiapkan dokumen atau masih melakukan evaluasi terhadap persyaratan kepatuhan.

Jika Anda termasuk di antaranya, tidak perlu langsung beranggapan bahwa peluang menjadi golden taxpayer telah hilang.

PMK 28 Tahun 2026 tetap mengatur bahwa permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat diajukan setiap tahun pada periode yang telah ditentukan, yaitu 1 Januari sampai dengan 10 Januari.

Artinya, setelah masa transisi berakhir, periode reguler berikutnya adalah 1–10 Januari 2027.

Kenapa Status Golden Taxpayer Layak Diperjuangkan?

Status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu bukan sekadar penghargaan atas kepatuhan. Di balik status tersebut terdapat berbagai kemudahan administrasi yang sangat bernilai bagi dunia usaha.

Beberapa manfaat yang paling dirasakan antara lain:
* Memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
* Poses restitusi yang lebih cepat;
* Meningkatnya kepastian administrasi perpajakan;
* Efisiensi waktu dan biaya dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Bagi perusahaan yang secara rutin mengalami lebih bayar pajak, percepatan restitusi dapat memberikan dampak nyata terhadap arus kas (cash flow) dan perencanaan bisnis.

Gunakan Waktu Hingga Januari untuk Bersiap

Apabila kesempatan pada Juni 2026 telah terlewat, justru masih tersedia waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan diri agar peluang memperoleh penetapan pada Januari 2027 semakin besar.

Beberapa hal yang dapat mulai dievaluasi antara lain:
* Memastikan seluruh SPT telah disampaikan tepat waktu;
* Memeriksa apakah masih terdapat tunggakan pajak;
* Meninjau hasil pemeriksaan atau sengketa yang masih berjalan;
* Memastikan seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28 Tahun 2026 telah dipenuhi;
* Menyiapkan dokumen pendukung sebelum masa pengajuan dibuka.

Dengan persiapan yang lebih matang, proses pengajuan akan menjadi lebih lancar ketika periode 1–10 Januari 2027 dimulai.

Jangan Sampai Lupa, Tandai Kalender Anda

Dalam praktik perpajakan, banyak Wajib Pajak kehilangan kesempatan bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan karena terlambat mengajukan permohonan.

Oleh karena itu, ada baiknya mulai sekarang mencatat tanggal penting berikut:

📅 1–10 Januari 2027
Itulah periode reguler berikutnya untuk mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (golden taxpayer) apabila Anda tidak sempat memanfaatkan masa transisi pada Juni 2026.

Penutup

PMK 28 Tahun 2026 memang mengakhiri berlakunya sejumlah penetapan golden taxpayer sebelumnya dan memberikan masa transisi yang sangat singkat pada 1–10 Juni 2026. Namun, berakhirnya masa transisi bukan berarti pintu telah tertutup selamanya.

Bagi Wajib Pajak yang belum sempat mengajukan kembali permohonan, periode 1–10 Januari 2027 menjadi kesempatan berikutnya untuk memperoleh kembali status golden taxpayer, sepanjang seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 28 Tahun 2026 telah dipenuhi.

Jadi, jika Juni sudah terlewat, jangan berkecil hati. Gunakan waktu yang ada untuk memperkuat kepatuhan, melengkapi persyaratan, dan catat sekarang juga tanggal 1–10 Januari 2027 agar kesempatan berikutnya tidak kembali terlewat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *